Sahabat MH

Prabu Menang, 27 Desember 2024 – Guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga adat serta aparatur pemerintah desa dalam bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan, khususnya terkait hukum waris Islam dan tata cara pengurusan jenazah, Pemerintah Kecamatan Penukal Utara, menggelar pelatihan khusus di kantor kepala desa Prabu Menang. Acara ini menghadirkan Beberapa dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Mambaul Hikam Pali sebagai narasumber.

Pelatihan yang dihadiri oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Penukal Utara ini berfokus pada dua materi utama: hukum waris Islam dan tata cara pengurusan jenazah. Narasumber dari STIT Mambaul Hikam Pali, Dr. Drs. H. Muslim, MM Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, memberikan penjelasan detail mengenai Materi Pelatihan rukun dan syarat waris, siapa saja ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, proses pembagian warisan, tata cara memandikan jenazah, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan sesuai syariat Islam.

Dalam pemaparannya, Dr. Drs. H. Muslim, MM menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai hukum waris Islam agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. “Hukum waris Islam telah mengatur secara adil pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak. Pemahaman yang baik akan mencegah terjadinya sengketa dan menjaga kerukunan antar keluarga,” ujarnya. Beliau juga menjelaskan secara rinci tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam, mulai dari memandikan hingga menguburkan.

Camat Kecamatan Penukal Utara, Fahrudin S.Psi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dan antusiasme peserta. “Pelatihan ini sangat penting bagi kami, khususnya bagi perangkat desa dan tokoh adat yang seringkali berhadapan dengan permasalahan warisan dan pengurusan jenazah di masyarakat. Kami berharap, ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan dan disebarluaskan di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam bidang hukum waris Islam dan pengurusan jenazah, serta mempererat tali silaturahmi antar warga di Kecamatan Penukal Utara.

Leave a Comment